Definisi Hak Cipta
Hak Cipta merupakan salah satu bagian dari kekayaan intelektual yang memiliki ruang lingkup objek dilindungi paling luas, karena mencakup ilmu pengetahuan, seni dan sastra (art and literary) yang di dalamnya mencakup pula program komputer.
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Masa Perlindungan Ciptaan
Perlindungan Hak Cipta: Seumur Hidup Pencipta + 70 Tahun.
Mengapa Hak atas Kekayaan Intelektual (HKI) penting?
Karena HKI sebagai perlindungan hukum kepada pencipta, juga terhadap hasil cipta karya serta nilai ekonomis yang terkandung di dalamnya. Selain itu, HKI juga sebagai sebuah perlindungan akan aset berharga yang dipunyai perorangan ataupun kelompok dalam bentuk hasil karya.
Sudahkah Karya Tulis Anda dilindungi HKI?
Mengingat pentingnya fungsi HKI atas karya tulis Anda, maka kami siap memberikan pelayanan perolehan sertifikat HKI dengan administrasi yang mudah, cepat, dan terjangkau.
Biaya sertifikat HKI Rp 875.000,- per 1 orang/karya, –> Rp 450.000*,- /karya.
Persyaratan umum:
- Scan foto KTP pemegang hak cipta.
- Scan surat pernyataan pemegang hak cipta (bermaterai dan ditandatangani). (Download Template SP HKI)
- Scan bukti bayar.
*) khusus karya tulis mandiri (eg: buku monograf, referensi, novel, dsb.)
Info lebih lanjut chat admin kami: